KitabFathul Qorib berisi muqaddimah serta pembahasan ilmu fiqih. Setelah memahami perkara bersuci, baru kemudian diajarkan lebih dalam tentang tata cara pelaksanaan sholat. Dalam bab ini, Al Ghazi menjelaskan tentang syarat orang yang wajib melaksanakan sholat, macam-macam sholat, dan segala hal yang masih berkaitan dengan sholat.
Fathul Qarib merupakan kitab yang cukup populer di kalangan pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Penyusun kitab ini adalah Ibnu Qosim Al Ghazi. Kitab ini kerap digunakan bagi umat Muslim yang baru saja ingin mempelajari ilmu Fathul Qarib adalah salah satu kitab berbahasa Arab tanpa menggunakan harakat dan terjemahan. Di dalam pesantren, kitab ini lebih dikenal dengan istilah kitab kuning atau kitab penyusunannya, kitab Fathul Qarib ini disusun secara ringkas dan sistematis, serta bermahzab Syafi’i. Kitab ini merupakan penjelasan dari kitab yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu Al-Ghayah wa kitab Fathul Qarib sendiri, dijadikan sebagai sumber primer dan pegangan wajib di sebuah madrasah diniyah atau lembaga pendidikan Islam yang bersifat "salaf ”, yaitu pendidikan yang bercorak apa saja yang dibahas di dalam kitab Fathul Qarib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi? Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari Buku Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah dalam Pertumbuhan dan Perkembangannya karya Dirjen Kelembagaan Agama Islam 200923.Sholat dibahas di dalam kitab ini. Foto FreepikPembahasan Kitab Fathul QaribKitab Fathul Qorib berisi muqaddimah serta pembahasan ilmu fiqih. Ilmu fiqih yang dibahas secara garis besar terdiri dari empat bagian, yaitu tentang tata cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang membahas kriminalitas atau lazimnya kitab fiqih, di bagian awal kitab Fathul Qarib ini, Al Ghazi membahas tentang beberapa tata cara pelaksanaan ibadah yang terdiri dari lima perkara, yaitu bersuci, sholat, zakat, puasa, dan Ghazi setidaknya membahas 13 pasal dalam menjelaskan tentang bersuci. Hal-hal yang dibahas antara lain benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab buang air kecil dan besar, tayammum, serta tentang haid dan memahami perkara bersuci, baru kemudian diajarkan lebih dalam tentang tata cara pelaksanaan sholat. Dalam bab ini, Al Ghazi menjelaskan tentang syarat orang yang wajib melaksanakan sholat, macam-macam sholat, dan segala hal yang masih berkaitan dengan bagian kedua, Al Ghazi membahas tentang masalah muamalat. Pembahasan berkaitan tentang interaksi sosial dan ekonomi yang dibagi menjadi dua pokok pembahasan. Pertama, tentang hukum jual beli dan muamalah lainnya. Kemudian yang kedua pembahasan mengenai hukum warisan serta pembahasan jual beli ini, Al Ghazi menjelaskan tentang ghasab. Menurutnya, ghasab adalah memakai atau merampas harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Ghasab berbeda dengan mencuri, tindakan ghasab dilakukan secara terus terang dan memaksa. Kemudian di bagian ketiga, Al Ghazi membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaanya yang sesuai dengan syariat pada bagian keempat, berisi delapan pembahasan. Adapun hal-hal yang dibahas, di antaranya tentang jinayat dan hukuman. Pada pembahasan ini, dijelaskan bagaimana seharusnya para pencuri, koruptor, dan pembunuh dihukum sesuai syariat bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi membahas tentang hukum hewan buruan, penyembelihan qurban, perlombaan hewan dan lomba memanah, hukum sumpah dan nazar, keputusan dan persaksian, serta pandangan memerdekakan budak.
Meskidemikian, ijma' ulama tidak memperbolehkan qashar untuk shalat maghrib dan subuh. Syihabuddin Abu Syuja' Al Ashfahani dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa syarat qashar antara lain: Hanya untuk shalat yang jumlah rakaatnya 4. Jarak minimum untuk diperbolehkannya qashar yaitu 16 Farsyakh atau 88,6 Km.
Artikel kali ini merupakan penjelasan bab shalat lengkap dari Kitab Fathul Qariib dari halaman 11 sampai halaman 18. Bab ini terdiri dari beberapa fasal atau kitab yakni - hukum sholat - syarat wajib sholat - syarat sholat - rukun sholat - rakaat sholat fardu - jenis rukun sholat - waktu haram sholat - sholat berjamaah - sholat qashar - syarat wajib sholat Jumat Karena cukup panjang, maka Saya bagi menjadi beberapa judul artikel supaya tidak membosankan dan Anda tidak terlalu lelah dalam membacanya. Saya awali saja ya. Hukum sholat Definisi sholat menurut bahasa adalah doa, sedangkan menurut Syara adalah seperti yang diungkapkan Imam Rafi'i, sholat adalah serangkaian ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat tertentu. Sholat yang diwajibkan itu ada 5 dan wajib melakukannya dari awal waktu sampai kira-kira ada waktu tersedia untuk melakukannya. Mana sholat yang 5 itu ? Sholat Zhuhur Menurut Imam Nawawi, dinamakan zhuhur karena sholat ini sangat jelas dilakukan di pertengahan hari. Adapun awal waktu zhuhur adalah tergelincirnya atau condongnya matahari dari pertengahan langit. Bukan berarti mengetahuinya dengan cara langsung melihat matahari itu sendiri, namun bisa diketahui dengan berubahnya bayangan benda yang mengarah ke timur sesaat setelah matahari berada di pertengahan langit. Adapun akhirnya waktu zhuhur adalah ketika bayangan benda sama dengan panjang benda itu sendiri. Sholat Ashar Dinamakan Ashar karena kondisinya yang kemerah-merahan seperti mendekati waktu terbenamnya matahari. Adapun awalnya waktu ashar adalah bertambahnya ukuran bayangan sedikit dari akhir waktu zhuhur. Sholat ashar ini terbagi menjadi 5 waktu yakni - waktu fadhilah yakni awal waktu ashar - waktu ikhtiyar, akhirnya ketika ukuran bayangan 2 kali ukuran aslinya - waktu jawaz, yakni sampai terbenamnya matahari - waktu jawaz bila karahah, yakni dari waktu ikhitiyar sampai suasana kekuning-kuningan - waktu haram yakni akhir waktu sekiranya tidak cukup waktu melakukan sholat ashar Sholat Maghrib Dinamakan demikian karena sholat ini dilakukan pada saat terbenamnya matahari. Waktu maghrib cuman satu yakni dari terbenamnya matahari sampai waktu yang sekiranya cukup untuk adzan, wudhu atau tayamum, menutupi aurat, melakukan sholat maghrib dan sholat sunat 5 rakaat. Sedangkan menurut Imam Nawawi, waktu maghrib itu membentang dari terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah. Sholat Isya Dinamakan isya karena sholat ini dilakukan di waktu isya. Awal waktu isya adalah ketika hilangnya mega merah. Adapun bagi wilayah yang ternyata mega merahnya tidak hilang-hilang, maka waktu isya bagi penduduknya adalah ketika hilangnya mega merah di wilayah yang dekat dengan wilayah dimana kita tinggal. Waktu isya terbagi 2 yakni - waktu ikhtiyar, yakni membentang sampai sepertiga malam yang pertama - waktu jawaz, yakni sampai terbit fajar ke dua fajar shodiq Fajar shodiq ini membentang cahayanya ke ufuq. Sementara fajar kadzib adalah fajar yang keluar sebelum fajar shodiq lalu menghilang dan diringi denga kondisi gelap. Menurut Syaikh Abu Hamis, isya juga punya waktu karahah yakni di antara a waktu fajar. Sholat Subuh Secara bahasa, shubuh artinya awal siang dan dinamakan sholat shubuh karena dilakukannya di aawal siang. Waktu subuh terbagi menjadi 5, sama seperti waktu ashar yakni - waktu fadhilah. yakni awal wakt - waktu ikhtiyar, yakni dari fajar shodiq sampai kelihatan terang di langit - waktu jawaz karahah yakni sampai terbitnya matahari - waktu jawaz bila karahah yakni sampai terbitnya mega merah - waktu haram yakni akhir waktu sekiranya tidak cukup waktu melakukan sholat shubuh. Selanjutnya kita masuk ke sub bahasan selanjutnya tentang syarat wajib Sobat yang sedang mencari produk terkait Kitab Fathul Qorib, bisa dilihat di sini KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib
BabShalat Lengkap. Artikel kali ini merupakan penjelasan bab shalat lengkap dari Kitab Fathul Qariib dari halaman 11 sampai halaman 18. Bab ini terdiri dari beberapa fasal atau kitab yakni : Karena cukup panjang, maka Saya bagi menjadi beberapa judul artikel supaya tidak membosankan dan Anda tidak terlalu lelah dalam membacanya. Saya awali
Fathul Qorib bab sholat jamaah, bisa Anda lihat di kitab aslinya halaman 17. Ini dia terjemah Fathul Qorib bab sholat jamaah فَصْلٌ وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ Fasal. Adapun sholat berjama’ah bagi laki-laki di dalam sholat-sholat fardlu selain sholat Jum’at, سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ hukumnya sunnah muakkad menurut mushannif dan Imam Rafi’i. Namun pendapat lebih shohih adalah menurut Imam Nawawi, bahwa sesungguhnya sholat berjama’ah itu hukumnya fardlu kifayah. Seorang makmum bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama imam pada selain sholat Jum’at, selama imam belum melakukan salam yang pertama, walaupun makmum belum sempat duduk bersama imam. Adapun hukum berjamaah di dalam sholat Juma’at adalah fardlu ain, dan tidak bisa hasil dengan kurang dari satu rakaat. وَعَلَى الْمَأْمُوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْاِئْتِمَامَ Bagi makmum wajib niat menjadi makmum atau niat mengikuti imam. Dan tidak wajib menentukan imam yang diikuti, tapi cukup niat bermakmum dengan imam yang hadir saat itu walaupun dia tidak mengenalnya. Jika ia menentukan sang imam dan ternyata keliru, maka sholatnya batal kecuali jika disertai isyarah dengan ucapannya نَوَيْتُ الْاِقْتِدَاءَ بِزَيْدٍ هَذَا “saya niat bermakmum pada Zaid, yaitu orang ini”, namun ternyata dia adalah Amar, maka sholatnya tetap sah. دُوْنَ الْإِمَامِ Tidak bagi imam, maka tidak wajib bagi dia niat menjadi imam untuk mengesahkan bermakmum padanya di dalam selain sholat Jum’at, namun niat menjadi imam hukumnya disunnahkan bagi imam. Jika ia tidak niat menjadi imam, maka sholatnya dihukumi sholat sendirian. وَيَجُوْزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ Dibolehkan bagi lelaki merdeka bermakmum pada seorang budak laki-laki dan bagi lelaki baligh bermakmum pada anak yang menjelang baligh murahiq. Adapun kepada anak yang belum tamyiz, maka tidak sah bermakmum padanya. وَلَاتَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ Tidak sah seorang lelaki bermakmum pada seorang wanita dan kepada huntsa musykil. Seorang huntsa muskil tidak sah bermakmum pada seorang wanita dan huntsa musykil. وَلَا قَارِئٌ Seorang qari’, yaitu orang yang benar bacaan Al Fatihahnya, tidak sah bermakmum بِأُمِّيٍّ pada seorang ummi, yaitu orang yang cacat bacaan huruf atau tasydid dari surat Al Fatihah. Kemudian mushannif memberi isyarah pada syarat-syarat bermakmum dengan perkataan beliau, وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيْهِ Di tempat manapun, melakukan sholat di dalam masjid, mengikuti imam yang berada di dalam masjid وَهُوَ dan ia, si makmum عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ mengetahui sholatnya imam dengan langsung melihatnya atau melihat sebagian shof أَجْزَأَهُ maka hal tersebut sudah cukup di dalam sahnya bermakmum pada sang imam مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ selama posisinya tidak mendahului imam. Jika tumit makmum mendahului tumit imam dalam satu arah, maka sholatnya tidak sah. Dan tidak masalah jika tumitnya sejajar dengan tumit imam. Dan disunnahkan makmum mundur sedikit di belakang imam. Dan dengan posisi ini, ia tidak dianggap keluar dari shof sehingga akan menyebabkan ia tidak mendapatkan keutamaan sholat berjama’ah. وَإِنْ صَلَّى Jika sholat seorang imam فِي الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُوْمٌ خَارِجَ الْمَسْجِدِ di dalam masjid sedangkan makmum sholat di luar masjid, ketika keadaan makmum قَرِيْبًا مِنْهُ dekat dengan imam dengan artian jarak diantara keduanya tidak lebih kira-kira dari tiga ratus siku وَهُوَ dan sang makmum عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ mengetahui sholat sang imam, وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ dan tidak ada penghalang di sana, maksudnya di antara imam dan makmum, جَازَ maka diperbolehkan bermakmum pada imam tersebut. Jarak tersebut terhitung dari ujung terakhir masjid. Jika imam dan makmum berada di selain masjid, baik tanah lapang atau bangunan, maka syaratnya adalah jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus siku, dan diantara keduanya tidak terdapat selanjutnya tentang sholat qoshor. KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib
PengajianKitab Fathul Qorib bab sholat (rukun-rukun sholat) oleh Ustadz Miftahuddin di Pondok Pesantren Sabilul Hasanah Banyuasin Sumatera Selatan #ppsh #sa
Fiqih, merupakan salah satu materi pelajaran yang sangat penting untuk dipelajari, sebab di dalamnya dijelaskan hukum-hukum ibadah, mulai dari cara bersuci, shalat, wudhu, dan lain Pesantren, Ilmu Fikih tentu masuk kategori pelajaran yang wajib di pelajari oleh santri sejak dini, yang tentunya dengan materi-materi Juga Kitab Fikih Paling Banyak Dipelajari Di Pesantren Salah satu kitab yang diajarkan dihampir semua pondok pesantren adalah kitab Fathul Qorib, karangan Syekh Muhammad bin Qosim anda tertarik memilikinya? berikut Kitab Fathul QoribKitab fikih ini menganut madzhab Syafi'i, sebagai salah satu madzab terbesar dalam fikih,selain madzhab hanafi, maliki dan Juga Koleksi Kitab Fikih Madzhab Syafi'i Layaknya kitab-kitab fikih yang lain, dalam Fathul Qorib, secara umum dijelaskan beberapa topik besar, yaitu Pembahasan Ibadah, meliputi cara bersuci, wudhu, tatacara shalat, puasa, haji dan lain Jual-Beli dan Transaksi Mu'amalah, meliputi jual-beli, riba, gadai, pinjaman, sewa-menyewa dan lain Pernikahan Munakahah, meliputi rukun dan syarat pernikahan, wali nikah, dan lain Tentang Pidana Jinayah meliputi pembahasan tentang qishosh hukuman dari pembunuhan, sanksi-sanksi Ta'zir dan lain kami telah membagikan Terjemahan Jawa Kitab Fathul Qorib, dan pada kesempatan kali ini, kami akan bagikan untuk anda yang versi Fathul Qorib Part 1Terjemah Fathul Qorib Part 2Demikian informasi tentang Terjemah Kitab Fathul Qorib versi PDF gratis untuk anda,semoga bermanfaat, dan jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada sahabat-sahabat anda.
Inidia terjemah Kitab Fathul Qorib bab shalat beserta harakatnya. كتاب الصلاة Kitab hukum sholat Sholat secara lughot adalah do'a dan secara syara', sebagaimana perkataan Imam Rafi'i, adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.
Kitab Fathul Qorib bab sholat terdiri dari 15 fasal dan bisa sobat lihat langsung pada kitab matan Taqrib halaman 11-20. Ini dia terjemah Kitab Fathul Qorib bab shalat beserta harakatnya. كتاب الصلاة Kitab hukum sholat Sholat secara lughot adalah do’a dan secara syara’, sebagaimana perkataan Imam Rafi’i, adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. الصلاة المفروضة Adapun sholat yang difardhukan. Pada sebagian naskah, tulisannya الصلاة المفروضات خمس ada lima. Wajib dari setiap sholat tersebut, dilaksanakan sebab masuknya awal waktu dengan kewajiban yang diperluas hingga waktu yang tersisa hanya cukup digunakan untuk melakukannya, maka saat itu waktunya menjadi sempit. الظهر Shalat Zhuhur. Imam an Nawawi berkata, sholat ini disebut dengan zhuhur karena sesungguhnya sholat ini nampak jelas di tengah hari. وأول وقتها زوال الشمس Adapun permulaan waktu shalat zhuhur adalah condongnya matahari dari tengah langit, tidak dilihat dari kenyataannya, namun pada apa yang nampak oleh kita. Condongnya tersebut bisa diketahui dengan bergesernya bayang-bayang ke arah timur setelah posisinya tepat di tengah-tengah, yaitu puncak posisi tingginya matahari. وآخره dan akhir waktu sholat zhuhur إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْئٍ مِثْلَهُ بَعْدَ ketika bayang-bayang setiap benda seukuran dengan bendanya, tanpa memasukkan ظِلِّ الزَّوَالِ bayang-bayang yang nampak saat gesernya matahari. ظِلِّ secara bahasa adalah pelindung, ucapan أَنَا فِيْ ظِلِّ فُلَانٍ artinya “aku berada di bawah lindungan fulan”, maksdnya perlindungannya. Bayang-bayang bukan berarti tidak adanya sinar matahari sebagaimana yang di salah fahami, akan tetapi bayang-bayang adalah perkara wujud yang diciptakan oleh Allah Swt untuk kemanfaatan badan dan selainnya. وَالْعَصْرُ dan Ashar, maksudnya sholat Ashar. Disebut dengan sholat Ashar, karena pelaksanaannya mendekatii waktu terbenamnya matahari. وَأَوَّلِ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ الْمِثْلِ Permulaan waktunya adalah mulai dari bertambahnya bayangan dari ukuran bendanya. Sholat Ashar memiliki lima waktu. Pertama adalah waktu fadlilah, yaitu mengerjakan sholat di awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau, وَآخِرُهُ فِي الْاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ الْمِثْلَيْنِ akhir waktu Ashar adalah di dalam waktu ikhtiyar hingga ukuran bayang-bayang dua kali lipat ukuran bendanya. Yang ketiga adalah waktu jawaz. Waktu ini diisyarahi oleh mushannif dengan ucapan beliau, وَفِي الْجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ dan di dalam waktu jawaz hingga terbenamnya matahari. Yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh, yaitu sejak ukuran bayang-bayang dua kali lipat dari ukuran bendanya hingga waktu ishfirar remang-remang. Yang ke lima adalah waktu haram, yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. وَالْمَغْرِبُ Dan Maghrib, maksudnya sholat Maghrib. Disebut dengan sholat Maghrib karena dikerjakan saat waktu terbenamnya matahari. وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ وَهُوَ غُرُوْبُ الشَّمْسِ Waktu sholat Maghrib hanya satu yaitu terbenamnya matahari, maksudnya seluruh bulatan matahari dan tidak masalah walaupun setelah itu masih terlihat sorotnya, وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ dan kira-kira waktu yang cukup bagi seseorang untuk melakukan adzan, وَيَتَوَضَأُ dan melakukan wudlu’ atau tayammum, وَيَسْتُرُ الْعَوْرَةُ وَيُقِيْمُ الصَّلَاةَ وَيُصَلِّيْ خَمْسَ رَكَعَاتٍ menutup aurat, iqomah sholat dan sholat lima rokaat. Perkataan mushannif “وَبِمِقْدَارِ إِلَخْ” terbuang dari sebagian redaksi matan. Ketika kadar waktu di atas sudah habis, maka waktu maghrib sudah keluar. Ini adalah pendapat Qaul Jadid. Sedangkan Qaul Qadim, dan diunggulkan oleh Imam Nawawi, sesungguhnya waktu sholat Maghrib memanjang hingga terbenamnya mega merah. وَالْعِشَاءُ Dan sholat Isya’. Dibaca kasroh huruf ainnya adalah nama bagi permulaan petang. Sholat ini disebut dengan nama tersebut karena dikerjakan pada awal petang. وَأَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ الْأَحْمَرُ Permulaan waktu Isya’ adalah ketika terbenamnya mega merah. Adapun negara yang tidak terbenam mega merahnya, maka waktu Isya’ bagi penduduknya adalah ketika setelah ternggelamnya matahari, sudah melewati masa tenggelamnya mega merah negara yang terdekat pada mereka. Sholat Isya’ memiliki dua waktu. Yang pertama adalah waktu Ikhtiyar, dan di isyarahkan oleh mushannif dengan ucapan beliau, وَآخِرُهُ akhir waktu sholat Isya’ adalah memanjang فِيْ الْاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ pada waktu ikhtiyar hingga sepertiga malam yang pertama. Yang kedua adalah waktu jawaz. Dan mushannif memberi isyarah tentang waktu ini dengan ucapan beliau, وَفِي الْجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ الثَّانِيْ dan di dalam waktu jawaz hingga terbitnya fajar kedua, maksudnya fajar Shodiq, yaitu fajar yang menyebar dan membentang sinarnya di angkasa. Adapun fajar Kadzib, maka terbitnya sebelum fajar Shodiq, tidak membentang akan tetapi memanjang naik ke atas langit, kemudian hilang dan di ikuti oleh kegelapan malam. Dan tidak ada hukum yang terkait dengan fajar ini. Syekh Abu Hamid menjelaskan bahwa sesungguhnya sholat Isya’ memiliki waktu Karahah, yaitu waktu di antara dua fajar. وَالصُّبْحُ Dan Subuh, maksudnya sholat Subuh. Secara bahasa, Subuh memiliki arti permulaan siang pagi. Disebut demikian karena dikerjakan di permulaan siang pagi. Seperti halnya sholat Ashar, sholat Subuh juga memiliki lima waktu. Yang pertama adalah waktu fadlilah yaitu awal waktu. Yang kedua adalah waktu ikhtiyar. Mushannif menjelaskannya di dalam ucapan beliau, وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ الْفَجْرِ الثَّانِيْ وَآخِرُهُ فِي الْاِخْتِيَارِ إِلَى الْإِسْفَارِ Awal waktu sholat Subuh adalah mulai terbitnya fajar kedua, dan akhirnya di dalam waktu ikhtiyar adalah hingga isfar, yaitu waktu yang sudah terang. Yang ketiga adalah waktu jawaz. Dan mushannif mengisarahkannya dengan ucapan beliau, وَفِي الْجَوَازِ dan di dalam waktu jawaz, maksudnya disertai dengan hukum makruh إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ adalah hingga terbitnya matahari. Dan yang ke empat adalah waktu jawaz tanpa makruh adalah sampai terbitnya mega merah. Dan yang ke lima adalah waktu tahrim yaitu mengakhirkan pelaksanaan sholat hingga waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat. Fasal selanjutnya tentang syarat wajib sholat pada halaman 12. Saya hanya menulis matannya, sebab untuk syarahnya sudah Saya tulis di artikel syarat wajib وجوب الصلاة ثلاثة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل وهو حد التكليف Syarat wajibnya shalat ada 3 yaitu - Islam, - baligh dan - berakal. Dan itu semua adalah batas mulainya المسنونات خمس العيدان والكسوفان والاستسقاء Adapun jenis shalat sunnah ada 5 yaitu - 2 shalat 'Id, - 2 shalat gerhana dan - shalat istisqa'.والسنن التابعة للفرائض سبع عشرة ركعة ركعتا الفجر وأربع قبل الظهر وركعتان بعده وأربع قبل العصر وركعتان بعد المغرب وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن Adapun shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu ada 17 rakaat yaitu dua rokaat shalat fajar, empat rakaat sebelum zhuhur, dua rokaat setelah zhuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat setelah isya' yang diganjilkan dengan satu rakaat نوافل مؤكدات صلاة الليل وصلاة الضحى والتراويح Ada 3 shalat sunnah mua'akkad yaitu - shalat malam, - shalat dhuha dan - shalat tarawih. Fasal selanjutnya tentang syarat shalat pada halaman 13. Syarahnya bisa dilihat di artikel syarat الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحديث والنجس وستر العورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة ويجوز ترك القبلة في حالتين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر على الراحلة Syarat-syarat shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 yaitu - sucinya anggota badan dari hadas dan najis, - menutup aurat dengan pakaian yang suci, - berdiri pada tempat yang suci, - mengetahui masuknya waktu shalat, - menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika keadaan sangat takut dan shalat sunnah dalam perjalanan di atas kendaraan. Fasal selanjutnya tentang rukun shalat pada halaman 13. Syarahnya bisa dilihat di artikel rukun sholat. وأركان الصلاة ثمانية عشرة ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع والاعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه Rukun-rukun shalat ada 18 rukun yaitu - niat, - berdiri apabila kuasa, - takbirotul ihram, - membaca al-fatihah dengan basmalah sebagai bagian dari ayatnya, - ruku', - tumaninah dalam ruku', - bangun dari ruku', - i'tidal, - tuma'ninah saat i'tidal, - sujud, - tuma'ninah saat sujud, - duduk di antara dua sujud, - tuma'ninah saat duduk antara dua sujud, - duduk terakhir, - tasyahud saat duduk terakhir, - membaca shalawat pada Nabi SAW saat tahiyat akhir, - salam pertama, - niat keluar dari shalat dan - tertib sesusai urutan rukun di قبل الدخول فيها شيئان الأذان والإقامة وبعد الدخول فيها شيئان التشهد الأول والقنوت في الصبح وفي الوتر في النصف الثاني من شهر رمضان Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tasyahud pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan خمس عشرة خصلة رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع والرفع منه ووضع اليمين على الشمال والتوجه والاستعاذة والجهر في موضوعه والإسرار في موضوعه والتأمين وقراءة السورة بعد الفاتحة والتكبيرات عند الخفض والرفع وقول سمع الله لمن حمده ربنا لك الحمد والتسبيح في الركوع والسجود ووضع اليدين على الفخذين في الجلوس يبسط اليسرى ويقبض اليمنى إلى المسبحة فإنه يشير بها متشهدا والافتراش في جميع الجلسات والتورك في الجلسة الأخيرة والتسليمة الثانية Adapun yang termasuk sunat haeat dalam shalat ada 15 yaitu - Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram - Mengangkat tangan saat ruku' - Mengangkat tangan saat bangun dari ruku' - Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri - Tawajjuh - Membaca ta'udz - Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya - Membaca amin - Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah - Membaca takbir saat naik atau turun - Mengatakan sami'a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku' dan sujud - Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat - Duduk iftirasy pada setiap duduk. - Duduk tawarruk pada duduk yang akhir - Salam yang kedua. Fasal selanjutnya tentang perbedaan antara wanita dan laki-laki dalam shalat, halaman 15. والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع لجهر وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته Adapun shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 perkara - Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya. - Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku' dan sujud - Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara - Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih. - Aurat laki-laki adalah antara pusar dan تضم بعضها إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها والأمة كالرجل - Wanita mendekatkan sikunya satu sama lain. - Wanita memelankan suaranya disaat hadir laki-laki non mahram - Jika imam mengerjakan suatu kesalahan id dalam sholat, maka bertepuk tanganlah. - Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan, sedangkan budak perempuan auratnya seperti laki-laki. Fasal selanjutnya yang membatalkan sholat, halaman يبطل الصلاة أحد عشر شيئا الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغيير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة Perkara yang membatalkan shalat ada 11 - Perkataan yang disengaja - Gerakan yang banyak - Hadats - Adanya najis - Terbukanya aurat - Berubahnya niat - Membelakangi kiblat - Makan - Minum - Tertawa terbahak-bahak - Murtad Fasal selanjutnya tentang jumlah rakaat shalat fardhu, halaman الفرائض سبعة عشر ركعة فيها أربع وثلاثون سجدة وأربع وتسعون تكبيرة وتسع تشهدات وعشر تسليمات ومائة وثلاث وخمسون تسبيحة. وجملة الأركان في الصلاة مائة وستة وعشرون ركنا في الصبح ثلاثون ركنا وفي المغرب اثنان وأربعون ركنا وفي الرباعية أربعة وخمسون ركنا Adapun jumlah raka'at shalat fardhu ada 17 roka'at, di dalamnya ada 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun, pada shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun dan pada shalat yang empat rakaat ada 54 عجز عن القيام في الفريضة صلى جالسا ومن عجز عن الجلوس صلى مضطجعا Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat sambil duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat sambil tidur miring. Fasal selanjutnya tentang perkara yang ditinggalkan dalam shalat, halaman من الصلاة ثلاثة أشياء فرض وسنة وهيئة Perkara yang ditinggalkan dalam shalat ada tiga macam yaitu fardhu, sunnah dan hai' لا ينوب عنه سجود السهو بل إن ذكره والزمان قريب أتى به وبنى عليه وسجد للسهو Maka adapun fardhu yang tertinggal, maka tidak usah digantinya dengan sujud sahwi namun jika kemudian ingat dan waktunya dekat maka harus melakukan yang tertinggal dan sujud لا يعود إليها بعد التلبس بالفرض لكنه يسجد للسهو عنها Sedangkan sunnah yang tertinggal, maka tidak perlu mengulanginya apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud لا يعود إليها بعد تركها ولا يسجد للسهو عنها Sedang sunat hai'ah yang tertinggal, maka tidak perlu mengulangi dan sujud شك في عدد ما أتى به من الركعات بنى على اليقين وهو الأقل وسجد للسهو. وسجود السهو سنة ومحله قبل الزلام Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam. Fasal selanjutnya tentang waktu haram shalat, halaman 17وخمسة أوقات لا يصلى فيها إلا صلاة لها سبب بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس وعند طلوعها حتى تتكامل وترتفع قدر رمح وإذا استوت حتى تزول وبعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس وعند الغروب حتى يتكامل غروبها. Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu - setelah shalat subuh sampai terbit matahari' - saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak - saat matahari tepat di tengah sampai condong - setelah shalat ashar sampai matahari terbenam - saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya. Fasal selanjutnya tentang shalat berjama'ah, halaman 17. Perhatikan matan berikut ini فَصْلٌ وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَعَلَى الْمَأْمُوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْاِئْتِمَامَ دُوْنَ الْإِمَامِ وَيَجُوْزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ وَلَاتَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ وَلَا قَارِئٌ بِأُمِّيٍّ وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيْهِ وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ أَجْزَأَهُ مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ وَإِنْ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُوْمٌ خَارِجَ الْمَسْجِدِ قَرِيْبًا مِنْهُ وَهُوَ عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ جَازَ Shalat jamaah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Bagi makmum harus berniat jadi makmum sedang imam tidak wajib niat menjadi imam. Boleh bagi orang yang merdeka bermakmum pada budak, orang baligh pada yang belum baligh. Tidak sah laki-laki bermakmum pada wanita, orang yang pintar membaca Quran kepada yang buta huruf. Makmum boleh shalat di tempat manapun dari posisi imam di masjid asal imam tahu shalatnya itu hukumnya sah selagi makmum tidak mendahului imam. Apabila imam shalat di masjid sedang makmum di luar masjid yang dekat, dan imam tahu atas shalat makmum, dan tidak penghalang antara keduanya maka hukumnya bisa dilihat di artikel berjudul terjemahan kitab fathul qorib bab sholat jamaah. Fasal tentang shalat bagi musafir, pada halaman 17. ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط أن يكون سفره في غير معصية. وأن تكون مسافته ستة عشر فرسخا. وأن يكون مؤديا للصلاة الرباعية. وأن ينوي القصر مع الإحرام. وأن لا يأتم بمقيم Boleh bagi musafir, mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi 2 raka’at dengan 5 syarat - Bukan perjalanan maksiat. - Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh - Shalat empat raka’at. - Niat qashar saat takbiratul ihram. - Tidak bermakmum pada yang للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر في وقت أيهما شاء وبين المغرب والعشاء في وقت أيهما شاء Dibolehkan bagi musafir, menjamak antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isya’ di waktu mana saja yang للحاضر في المطر أن يجمع بينهما في وقت الأولى منهما Orang yang bukan musafir hadir juga boleh menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama. Fasal selanjutnya tentang syarat wajib shalat Jum'at, halaman 18. Sayarahnya bisa dilihat di artikel bab sholat شرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان Syarat wajibnya shalat Jum’at ada 7 perkara - Islam - Baligh - Berakal sehat - Merdeka - Laki-laki - Sehat - Bertempat tinggal tetapوشرائط فعلها ثلاثة أن تكون البلد مصرا أو قرية. وأن يكون العدد أربعين من أهل الجمعة. وأن يكون الوقت باقيا فإن خرج الوقت أو عدمت الشروط صليت ظهرا Syarat melaksanakan shalat Jumat ada 3 - Adanya tempat itu berupa kota atau desa. - Terdiri dari 40 jamaah dari ahli Jum’at - Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Jika waktu shalat Jum;at habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat ثلاثة خطبتان يقوم فيهما ويجلس بينهما وأن تصلى ركعتين في جماعة Fardhunya shalat Jum’at ada 3 yaitu - Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. - Duduk di antara 2 khutbah. - Shalat dua rokaat secara أربع خصال الغسل وتنظيف الجسد ولبس الثياب البيض وأخذ الظفر والطيب Perilaku yang disunnahkan dalam Jum’at ada 4 - Mandi keramas dan membersihkan badan - Mengenakan pakaian putih. - Memotong kuku - Memakai الإنصات في وقت الخطبة ومن دخل والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين ثم Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 rokaat yang ringan kemudian duduk. Fasal selanjutnya tentang shalat 'Id, halaman العيدين سنة مؤكدة وهي ركعتان يكبر في الأولى سبعا سوى تكبيرة الإحرام وفي الثانية خمسا سوى تكبيرة القيام. ويخطب بعدها خطبتين يكبر في الأولى تسعا وفي الثانية سبعا. ويكبر من غروب الشمس من ليلة العيد إلى أن يدخل الإمام في الصلاة وفي الأضحى خلف الصلوات المفروضات من صبح يوم عرفة إلى العصر من آخر أيام التشريق Adapun shalat dua hari raya, maka hukumnya sunnah muakkad. Shalat ied terdiri dari 2 raka’at. Dengan takbir 7 kali selain takbirotul ihram pada rakaat pertama dan takbir lima kali pada rokaat kedua selain takbir untuk berdiri. Lalu berkhutbah setelah selesai shalat dengan khutbah dua. Khutbah pertama membaca takbir 9 kali dan khutbah kedua takbir 7 kali. Dan bertakbirlah sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai imam masuk ke masjid untuk shalat. Sedang dalam idul adha hendaknya membaca takbir setelah shalat fardhu sejak paginya hari Arafah sampai Ashar-nya hari tasyriq. Fasal tentang shalat gerhana, halaman الكسوف سنة مؤكدة فإن فاتت لم تقض ويصلي لكسوف الشمس وخسوف القمر ركعتين في كل ركعة قيامان يطيل القراءة فيهما وركوعان يطيل التسبيح فيهما دون السجود ويخطب بعدها خطبتين ويسر في كسوف الشمس ويجهر في خسوف القمر Shalat gerhana itu sunnah mu’akkad. Apabila tidak melaksanakan tidak perlu mengqadha. Hendaknya shalat gerhana matahari kusuf dan gerhana bulan khusuf 2 rokaat. Dalam setiap rakaat berdiri 2 kali dengan membaca bacaan Quran yang panjang. Dan membaca 2 ruku’ dengan membaca bacaan tasbih yang panjang tanpa sujud. Setelah shalat, membaca dua khutbah. Bacaan bersifat pelan untuk gerhana matahari dan keras pada gerhana bulan. Fasal tentang shalat Istisqa, halaman الاستسقاء مسنونة فيأمرهم الإمام بالتوبة والصدقة والخروج من المظالم ومصالحة الأعداء وصيام ثلاثة أيام ثم يخرج بهم في اليوم الرابع في ثياب بذلة واستكانة وتضرع ويصلي بهم ركعتين كصلاة العيدين ثم يخطب بعدهما ويحول رداءه ويكثر من الدعاء والاستغفار ويدعو بدعاء رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو “اللهم اجعلها سقيا رحمة ولا تجعلها سقيا عذاب ولا محق ولا بلاء ولا هدم ولا غرق اللهم على الظراب والآكام ومنابت الشجر وبطون الأودية اللهم حوالينا ولا عينا اللهم اسقنا غيثا مغيثا هنيئا مريئا مريعا سحا عاما غدقا طبقا مجللا دائما إلى يوم الدين اللهم اسقنا الغيث ولا تجعلنا من القانطين اللهم إن بالعباد والبلاد من الجهد والجوع والضنك ما لا نشكو إلا إليك اللهم أنبت لنا الزرع وأدر لنا الضرع وأنزل عينا من بركات السماء وأنبت لنا من بركات الأرض واكشف عنا من البلاء ما لا يكشفه أحد غيرك اللهم إنا نستغفرك إنك كنت غفارا فأرسل السماء علينا مدرارا”. ويغتسل في الوادي إذا سال ويسبح للرعد والبرق Shalat meminta hujan, hukumnya sunnah. Imam hendaknya memerintahkan makmum untuk taubat, sadaqah, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari kemudian pada hari keempat, imam keluar ke tanah lapang bersama mereka dengan menggunakan pakaian sehari-hari, hati tenang dan bersikap tadhorru. Imam mengerjakan sholat dua roka’at bersama mereka seperti melaksanakan sholat Id. Kemudian berkhutbah setelah sholat 2 rakaat dan membalikkan selendangnya, serta memperbanyak do’a dan istighfar. Hendaknya imam berdo’a dengan do’a Rosululloh SAW yaitu "Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai siraman yang membawa rahmat dan jangan menjadikannya sebagai siraman yang membawa adzab, kecelakaan, bencana, kehancuran, dan ketenggelaman. Ya Allah, jadikanlah hujan ini meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami. Ya Allah, jadikanlah hujan ini meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami. Ya Allah, turunkan kepada kami hujan deras, yang menyenangkan, mengalir luas lagi lebat dan merata sampai hari kiamat. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa. Ya Allah, sesungguhnya para hambaMu dan negeri-negeri mengalami kelelahan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak bisa kami adukan kecuali kepada-Mu. Ya Allah, tumbuhkanlah untuk kami tanaman-tanaman dan perbanyaklah untuk kami susu hewan peliharaan kami. Turunkanlah kepada kami berkah langit dan tumbuhkanlah untuk kami berkah bumi. Hilangkanlah musibah dari kami. Tidak ada yang mampu menyibakkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami banyak hujan dari langit." Jika air telah mengalir, maka hendaknya mandi di lembah dan bertasbihlah untuk kilat dan petir. Fasal selanjutnya tentang shalat khauf, halaman الخوف على ثلاثة أضرب أحدها أن يكون العدو في غير جهة القبلة فيقهرهم الإمام فرقتين فرقة تقف في وجه العدو وفرقة خلفه فيصلي بالفرقة التي خلفه ركعة ثم تتم لنفسها وتمضي إلى وجه العدو وتأتي الطائفة الأخرى فيصلي بها ركعة وتتم لنفسها ويسلم بها. والثاني أن يكون في جهة القبلة فيصفهم الإمام صفين ويحرم بهم فإذا سجد سجد معه أحد الصفين ووقف الصف الآخر يحرسهم فإذا رفع سجدوا ولحقوه. والثالث أن يكون في شدة الخوف والتحام الحرب فيصلي كيف أمكنه راجلا أو راكبا مستقبل القبلة وغير مستقبل لها Shalat khauf ada 3 macam. Pertama, adanya musuh bukan di arah kiblat. Sang imam memisah makmum ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadap musuh sedang kelompok kedua di belakangnya. Imam shalat dengan kelompok kedua satu rokaat kemudian kelompok kedua menyempurnakan shalatnya sendiri dan terus menghadap musuh. Kelompok pertama datang dan imam shalat satu rokaat dengan kelompok pertama yang menyempurnakan shalatnya dan imam mengucap salam dengan kelompok pertama. Kedua, musuh berada di arah kiblat. Imam membariskan makmum dalam dua baris dan mengerjakan takbirotul ihrom bersama semuanya. Apabila imam sujud, maka ia sujud dengan salah satu barisan jamaah sedang barisan yang lain berdiri menjaga. Jika imam bangun, maka baris kedua bersujud dan ikut menyusul berdiri bersama imam dan shaf yang lain. Ketiga, situasi dalam keadaan sangat menakutkan dan perang sedang berkecamuk. Maka siapapun hendaknya shalat sebisanya baik dalam keadaan sambil jalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat. Artikel lain yang sering dicari Bagi Sobat yang sedang mencari produk terkait Kitab Fathul Qorib, bisa dilihat di siniSumber Kitab Fathul Qorib 11-20 KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib
QQ1v9. 4xht7hkj0y.pages.dev/3044xht7hkj0y.pages.dev/4284xht7hkj0y.pages.dev/4114xht7hkj0y.pages.dev/4154xht7hkj0y.pages.dev/814xht7hkj0y.pages.dev/764xht7hkj0y.pages.dev/884xht7hkj0y.pages.dev/132
kitab fathul qorib bab sholat