PelimpahanPorsi Haji. PELAYANAN PELIMPAHAN PORSI HAJI (DASAR HUKUM KEPDIRJEN 130 TAHUN 2020) PELIMPAHAN PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA; PERSYARATAN : Surat Permohonan (Unduh Form Disini) Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (Unduh Form Disini) Akte Kematian Dari Dinas Disdukcapil & Menunjukan Aslinya; Surat Kuasa Penunjukan Nomor Porsi (Unduh
H Aspianur, selaku Koordinator Koordinator Penyelenggara Haji Reguler menambahkan Dalam permohonan tersebut, keluarga ahli waris harus menyertakan surat keterangan kematian jamaah haji dan surat pernyataan dari seluruh ahli waris yang menyatakan setuju untuk melimpahkan nomor porsi haji kepada salah satu anggota keluarga yang masih hidup.
Diamenyebutkan untuk memanfaatkan aturan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat maka pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. "Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah," katanya.
Aslisurat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan Lurah/ Kepala Desa sebagaimana format terlampir.
kXPw.